Menurutnya, pasal mengenai penghinaan terhadap presiden sudah tidak ada, sehingga Rocky tidak bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Termasuk dengan pasal mengenai pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan.
Susno lantas menyinggung sejumlah pihak yang menilai Rocky bisa dihukum dengan sejumlah pasal seperti ITE hingga keonaran.
Menurutnya hal tersebut termasuk dalam tafsir, sehingga bisa dianggap kriminalisasi.
(redaksi)