Senin, 20 Mei 2024

Hukum

Kasus Rudapaksa Dua Anak Kandung Terungkap saat Korban Cari Bantuan di Internet

Jumat, 2 Februari 2024 18:19

Ilustrasi kasus rudapaksa dua anak kandung oleh ayahnya sendiri yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah dengan profesi driver ojek online (ojol), kepada dua anak kandungnya di Samarinda, Kalimantan Timur, rupanya terungkap saat salah satu korban berinisiatif mencari pertolongan melalui internet.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui, Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra kalau korban yang mencari pertolongan di internet itu adalah anak pelaku yang paling kecil. Yakni gadis ABG yang berusia 13 tahun. 

“Jadi awalnya korban ini mencari berita-berita di Google (internet) tentang kasus asusila. Dalam pencariannya, kemudian muncul nama Bu Rina dari TRCPPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak),” ucap Zarma, Jumat (2/2/2024).

Melihat kalau Rina Zainun adalah orang yang senter menangani kasus yang dialami korban. Gadis remaja itu dengan cepat melanjutkan pencariannya untuk menemukan nomor ponsel dari Rina TRCPPA Kaltim tersebut. 

Gadis ABG 13 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan ayah kandung berinisial N (45) selama 3 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap usai korban mencari bantuan melalui internet Google.

"Setelah mendapatkan nomor Bu Rina korban langsung menelpon yang mana saat itu dia masih berada di sekolahnya,” tambah Zarma.  

Setelah berhasil menghubungi TRCPPA Kaltim, mulai mengatur siasat agar dirinya bisa dengan cepat bertemu dengan Rina dan Tim TRCPPA Kaltim. Rina Zainun bersama Tim TRCPPA Kaltim dengan cepat menjadwalkan waktu bertemu korban untuk mendengar langsung cerita remaja malang tersebut.

“Korban saat itu di antar gurunya (untuk bertemu Rina dan Tim TRCPPA Kaltim). Di tempat tersebut (pertemuan) itu korban ceritakan semuanya. Bu Rina pun meminta nomor korban, sehingga bu rina dapat memantau kegiatan korban serta ayah korban," sebutnya.

Beberapa saat kemudian, tepatnya setelah korban pulang sekolah pada Selasa (30/1/2024) kemarin, remaja malang itu langsung didampingi Tim TRCPPA Kaltim untuk melaporkan ayah kandung korban ke Polsek Palaran. Kepada penyidik korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya itu sejak berusia 10 tahun, atau sudah selama tiga tahun terakhir. 

Dihadapan penyidik kepolisian dan Tim TRCPPA Kaltim, korban mulai bercerita kalau dirinya sejak dulu ingin melaporkan perilaku bejat sang ayah kepada ibu kandungnya. Namun karena takut kalau nantinya sang ibu justru akan membela sang ayah, yakni N, korban akhirnya mengurungkan niatnya tersebut.

Pun demikian dengan sang kakak. Korban awalnya juga ingin bercerita tentang apa yang dialaminya. Namun lagi-lagi dia mengurungkan niat. Padahal, seperti yang diketahui, sang kakak sejatinya juga mengalami nasib serupa. Yakni menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak tiga tahun terakhir. 

“Iya jadi awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya. Padahal kakak korban ini juga korban, tapi mereka tidak saling mengetahui," beber Zarma.

Setelah menerima laporan lengkap dari korban, polisi dihari yang sama dengan cepat langsung mengamankan pelaku, yakni N pria yang berpofesi sebagai driver ojol.

"Setelah menerima laporan dan mem-BAP korban, pelaku langsung kita amankan di hari itu juga," terangnya.

Kepada petugas, N dengan cepat mengakui semua perbuatannya. Kini ayah bejat itu dipastikan telah mendekam di sel tahanan Polsek Palaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal