VONIS.ID - Kasus yang menjerat Briptu Hasbudi karena kepemilikan tambang ilegal dan sejumlah aksi penyelundupan barang asal luar negeri disinyalir tak hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga di Kalimantan Timur.
Ungkapan tersebut tentu bukan tanpa alasan, sebab menurut seorang akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, yakni Herdiansyah Hamzah bahwa Kaltim juga menyimpan banyak kasus serupa akan tetapi tak pernah ditangani secara serius hingga saat ini.
"Bahkan ada kasus tambang ilegal menyebut inisial oknum aparat dalam persidangan, namun tidak pernah diusut sampai hari ini," tegas pria yang karib disapa Castro itu, Rabu (11/5/2022).
Untuk diketahui, kasus yang disebutkan Castro itu terjadi saat Polresta Samarinda meringkus dua pelaku tambang ilegal di area pemakaman COVID-19 Samarinda, yakni Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) pada 2021 kemarin.
Kedua pelaku tersebut lantas dijerat dengan pidana, dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/8/2021) tersebut, dua terdakwa dihadirkan sebagai pesakitan, melalui sambungan virtual, yang mana keduanya menyebut mendapat backing dari aparat penegak hukum untuk melakukan aktivitas ilegal minning.
"Ada nama yang disebut disidang kasus pemakaman covid tanah merah, diproses enggak ? Ini kan aneh. Para pelaku tambang ilegal ini juga mustahil berani melakukan kejahatan secara terang-terangan tanpa backingan tertentu, yang bisa jadi backingan itu datang dari elit politik, pejabat pemerintahan, ataupun aparat penegak hukum sendiri," bebernya.