VONIS.ID, SAMARINDA - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (19/10/2021) pukul 00.35 Wita dini hari tadi.
Kecelakaan yang kembali melibatkan truk antrian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini kembali mengulang cerita buruk beberapa waktu lalu, dengan kejadian serupa.
Maraknya antrian truk yang mengular ini tentu dengan cepat mendapat respon para perwakilan rakyat.
Salah satunya, yakni Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I Samarinda.
Kata Afif, dalam kaca mata hukum, antrian truk yang memakaj badan jalan tentu sangat menyalahi aturan.
"Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalanan. Apalagi sampai menjadi penyebab kecelakaan yang menelan korban," tegasnya politisi Fraksi Gerindra.
Kepada awak media Afif bahkan membeberkan pelarangan parkir dibadan jalan telah diatur dalam undang-undang.
Yakni dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.