Tak berhenti sampai di situ, dalam aturan lainnya di dalam UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi, dalam kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan, atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," ucapnya.
Selain itu, Afif juga menegaskan jika para sopir truk agar tidak lalai mengabaikan aturan yang ada.
Tak hanya itu, Afif pasalnya juga meminta agar pihak SPBU turun tangan menanggulangi permasalahan tersebut.
Semisal pengaturan waktu jam operasional dan larangan parkir saat SPBU tidak beroperasi.
"Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius," pungkasnya. (advertorial)