VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior KPK untuk kembali ke institusi asalnya.
KPK pun nantinya bakal minta pengganti posisi jaksa yang telah ditarik tersebut.
"Karena KPK ini sudah menganut sistem perekrutan secara ASN. Tentunya, KPK akan meminta pada Kejaksaan untuk bisa mengirimkan calon-calon jaksa baru, untuk dilakukan seleksi menjadi Jaksa Penuntut Umum di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, bahwa 10 jaksa senior KPK yang ditarik itu akan mulai bertugas di institusi awal 1 September 2024 besok.
Menurutnya, pergantian 10 jaksa tersebut akan melalui proses, tidak serta-merta ada jaksa dikembalikan dan langsung masuk jaksa baru.
"Informasi yang kami dapatkan sementara ini, betul (1 September)," ucapnya.
10 jaksa senior KPK yang dinyatakan bakal ditarik, sampai dengan saat ini masih bertugas di KPK.
Tetapi, nantinya jika 10 jaksa itu sudah kembali ke Kejaksaan, maka jabatan struktural akan diisi oleh Plt.
"Sampai dengan saat ini nama-nama sebagaimana yang sudah beredar, dan sudah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum (Kejagung), semuanya masih menjabat di tempat tugasnya yang masing-masing. Tentunya akan ada waktunya untuk melakukan proses seleksi itu, tidak serta-merta nanti jaksa baru mungkin 10 keluar, 10 masuk enggak seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung merinci nama sepuluh jaksanya yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Ali Fikri, ada Ahmad Burhanudin dan Andhi Kurniawan.
"Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 12 Agustus 2024.
Untuk tiga orang tadi, kata dia adalah mereka yang punya jabatan.
Sementara, tujuh lainnya itu yakni fungsional di lembaga antirasuah tersebut. Berikut ini rincian namanya:
1. Ahmad Burhanudin;
2. Ali Fikri;
3. Andhi Kurniawan;
4. Andry Prihandono;
5. Ariawan Agustiartono;
6. Arif Suhermanto;
7. Atty Novianty;
8. Arin Karniasari;
9. Putra Iskandar;
10. Titik Utami. (*/viva.co.id)