VONIS.ID - Buntut dari dicopotnya Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar Priantoro timbulkan berbagai anggapan.
Salah satunya adalah dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng berpendapat bahwa pencopotan ini diduga juga berkaitan dengan kasus yang sempat hangat dibicarakan, yakni Formula E.
Endar tidak diperpanjang masa tugasnya lantaran berbeda pendapat mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Silang pendapat, ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Sugeng mengatakan kasus Formule E sarat dengan kepentingan politik. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Dia berharap pencopotan Endar dari KPK bisa diselesaikan lewat proses hukum dan aturan yang berlaku.
"Formula E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut kontestasi presiden kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil," ujar Sugeng.
Untuk diketahui, Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.
Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Duduk Perkara
Nama Brigjen Pol Endar Priantoro mencuat dalam perkembangan posisi jabatannya di komisi anti rasuah, KPK.
Endar diketahui, diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Sebelumnya, Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Tugas tersebut telah dia emban selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.
KPK lalu buat keputusan untuk tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan habis masa jabatan.
Akan tetapi, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.
Status Endar di KPK pun kini disoal.
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?
Perkara ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.
KPK merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri.
Sebab, keduanya sudah lama bertugas di KPK.
Atas rekomendasi itu, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.
Lalu, bagaimana dengan Endar?
Lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
KPK tetap berhentikan
Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah.
Oleh KPK, Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.
“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” ujar Ali.
Usulan perpanjangan masa tugas, kata Ali, harus dilengkapi dengan evaluasi ASN terkait dari atasan langsung, pejabat eselon II, dan seterusnya.
Selain itu, ASN terkait juga harus melampirkan hasil medical check up (MCU) atau tes kesehatan pada lembar pengusulan perpanjangan masa tugas.
“Nah itu baru diusulkan SDM (sumber daya manusia), dari SDM dianalisis baru Sekjen (sekretaris Jenderal) kirim. Prosesnya kayak gitu,” terangnya.
Untuk menggantikan Endar, KPK pun telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik.
Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
Atas perbedaan ini, Polri mengaku bakal berkoordinasi dengan KPK untuk memperjelas status Brigjen Endar.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4/2023).
Baru-baru ini, lewat surat bernomor B/2725/IV/KEP/2023 yang dikirimkan Kapolri ke KPK tertanggal 3 April 2023, Listyo Sigit meminta KPK mempertahankan jabatan Endar di Dirlidik.
Dalam suratnya, Sigit mengatakan, penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
Sigit juga menyampaikan, Endar berpengalaman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Sigit dalam suratnya.
Sementara, Endar sendiri mengaku telah menghadap Kapolri untuk meminta petunjuk terkait persoalan ini.
Menurut Endar, Kapolri mengarahkannya untuk tetap bertugas di KPK.
"Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar pun tak terima atas keputusan KPK memberhentikannya sebagai Dirlidik.
Dia lantas melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerbitkan surat pemberhentiannya.
Tak hanya itu, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara ini.
"Pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Menurut Endar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini.
Dia menilai, Sekjen dan Ketua KPK tidak menjunjung asas sinergi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
(redaksi)