VONIS.ID - Adanya tambang ilegal di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap kepolisian pada Senin 10 April 2023 lalu, diketahui bahwa pemodal merupakan seseorang dengan KTP Kalimantan Timur.
Adapaun luasan lahan yang digunakan untuk lokasi tambang ilegal itu sekitar 5,6 hektar.
Kepolisian sampaikan sudah lakukan tracking pada indentitas pemodal yang merupakan orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim itu.
"Pemodal orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim, tetapi lokasinya saat ini ada di luar Kaltim," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra.
Jumlah pemodal, disebutnya hanyalah 1 orang.
"Satu orang," ujar Ipda Sagi Janitra.
Lahan yang digunakan untuk lokasi tambang ilegal itu merupakan lahan dari PT Bramasta Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan.