Revisi perda perlindungan anak juga masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencananya bisa segera disahkan.
"Sampai saat ini belum kita bahas. Nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera bekerja," tegas Politisi Demokrat ini.
Dijelaskan Puji, ada beberapa ketentuan revisi perda nantinya. Salah satunya untuk mendorong Pemkot Samarinda agar bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum.
Semisal pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.
Perda ini juga nantinya dikatakan akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan, mulai dari pendidikan hingga kesehatan anak.
"Selama ini kita punya perda tpai terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM-nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan ke situ," sambungnya.
Oleh sebab itu revisi Perda perlindungan anak diharap bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda juga bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian yang telah diatur. (advertorial)