VONIS.ID - Korupsi berjamaah diduga dilakukan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati yang sempat mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) iblis dan setan itu ditangkap terkait suap pengadaan jasa umroh.
Adil terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4/2023).
Selain Adil,puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti juga ditangkap.
“Suap pengadaan jasa umroh,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Menurutnya, sejauh ini ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Adil dkk.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat 25 orang terdiri dari Adil, dan sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, terjaring OTT KPK.
“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali.
Menurut Ali, KPK masih terus mendalami dan menggali keterangan dari para terperiksa.
Dalam tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang.
Namun, jumlahnya hingga saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi ke sejumlah pihak yang ditangkap.
Menurut Ali, banyak atau sedikitnya jumlah uang yang diamankan bukan persoalan utama dalam pembuktian korupsi.
Tidak hanya uang, penerimaan janji jika terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara juga sudah masuk kategori korupsi.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” tuturnya.
(redaksi)