VONIS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berada dalam pusaran korupsi izin ekspor CPO, yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sempat mangkir dalam panggilan Kejagung, Airlangga Hartarto mengaku bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Kejagung, Senin (24/7/2023).
Ditanya soal persiapan dan bekal menghadapi pemeriksaan, Airlangga menjawabnya dengan bergurau.
Diketahui, Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.
Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB.
Setelah ditunggu-tunggu, namun Airlangga tidak kunjung datang.
Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap I Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
(redaksi)