Kedua terlapor kemudian menjalin komunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016. Bambang Kayun saat itu masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri dengan pangkat AKBP.
Bambang Kayun kemudian sepakat membantu kasus ES dan HW dengan sejumlah imbalan. Bambang Kayun pula yang memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Dengan saran tersebut tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," jelas Firli.
Firli juga mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar. Duit itu diduga berasal dari sejumlah pihak.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli.
Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun juga telah ditahan.