Sebelumnya, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ihwal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta bijih nikel ke China
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui detail mengenai kegiatan ekspor yang diduga ilegal tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala mengatakan, KPK kini tengah memeriksa nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor bijih nikel tersebut.
Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, KPK saat ini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China.