VONIS.ID - Penyidikan baru dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 - 2022.
Dari penjelasan KPK, sudah ada penetapan tersangka di kasus PT Amarta Karya itu.
“Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Disampaikan Ali Fikri, KPK sudah mengumpulkan banyak bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK menduga banyak proyek fiktif dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya.
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ucap Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali.
KPK memastikan, bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Pengusutan kasus ini akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi secara terbuka.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.
Diketahui, PT Amarta Karya atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.
Selain kantor pusat dan pabrik jembatan di Bekasi, perusahaan ini juga memiliki pabrik jembatan di Semarang.
(redaksi)