VONIS.ID - Kementerian Pertanian disebut memberikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Dalam sidang ini, Sesditjen Kementan itu mengaku oknum auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar untuk mendapatkan WTP.
Pasalnya, opini ini terhambat akibat adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.
Hermanto menjelaskan, ia mengetahui bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut.