Minggu, 19 Mei 2024

Nasional

KPK Ungkap Modus Dirut Amarta Karya, Pencucian Uang dengan Main Saham

Jumat, 25 Agustus 2023 8:38

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

Ia diduga telah menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp46 miliar.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal