VONIS.ID - Dua pria di Kaltim terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni berusia 12 tahun secara bergantian di wilayah hukum Polsek Loa Kulu pada April 2023 lalu.
Usai melakukan aksi bejatnya, dua pelaku menghindari petugas dengan cara lari ke hutan.
Sebut saja mereka bernama Bento dan Baron.
“Mereka (kedua pelaku) ditemukan berlindung di pondok yang berada di area Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha, Desa Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur pada Senin tanggal (8/5/2023) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,” ucap Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ferindra Dwi Laksono, Selasa (16/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, sebelum diamankan petugas, salah satu pelaku ini memang kenal dengan korban.
Namun hanya sebatas teman.
Pada saat kejadian, korban dibujuk pelaku untuk nongkrong.
Saat itu korban dipaksa untuk menenggak minuman keras.
Hingga akhirnya korban mabuk, saat itulah Baron dan Bento memperkosa korban secara bergantian.
Tahu kalau perbuatannya dilaporkan ke polisi setelah kejadian, keduanya lantas melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat.
Awalnya mereka kabur ke Penajam Paser Utara (PPU), lalu ke Desa Batu Kajang (Paser), hingga akhirnya memilih mengungsi di Kecamatan Bengalon, Kutim.
“Penangkapan pelaku berhasil setelah dibantu oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polsek Loa Kulu berhasil menemukan keberadaan para pelaku,” tambahnya.
Ferindra menjelaskan, kedua pelaku merupakan pekerja kasar yang mencari kayu di hutan, tepatnya di Kecamatan Bengalon.
Mereka ikut mencari kayu bersama salah satu orang tua pelaku yang juga mencari kayu di sana sekaligus berlindung untuk bersembunyi.
“Pekerjaannya mencari dan menyinsing kayu,” lanjutnya.
Buah akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dipastikan mendekam di balik kurungan besi.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Loa Kulu pasca diringkus. Para pelaku diancam dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D, Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (redaksi)