Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.