VONIS.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali dilangsungkan Selasa (14/2/2023) hari ini, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Kuat Ma'ruf adalah warga sipil bertugas sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo.
Sementara Ricky Rizal merupakan polisi, ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mereka adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.
Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
(redaksi)