VONIS.ID, SAMARINDA - Polres Berauh berhasil menggagalkan peredaran barang haram, amankan 97 poket seberat 345,54 gram, terancam denda maksimal Rp 10 miliar.
Genderang perang melawan peredaran narkotika terus diserukan Korps Bhayangkara. Tak hanya di Samarinda, Kalimantan Timur, pihak kepolisian pasalnya juga terus melakukan penangkapan seperti di wilayah hukum Polres Berau.
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono pada operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 5 pengedar barang haram dengan identitas Darlis, Muhammad Idlofi Mahdiyanto, Ahmad Jais, Thomlin Saleng dan Zek Saparuddin.
Dari tangan ke 5 pelaku, kata polisi nomor satu di Kabupaten Berau ini, Polres Berau mengamankan barang bukti 97 poketan sabu-sabu dengan berat total mencapai 345,54 gram.
"Lima pelaku berhasil kami amankan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan pun berhasil dilakukan sebab adanya informasi dan kerja sama dari masyarakat sekitar," tutur AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (11/3/2022).