Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.
"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhnya.
Baca: Kasus Narkoba, Pria 29 Tahun Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan Jalan Pangeran Antasari Samarinda
Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
(tim redaksi)