"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin.
Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.
"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," kata Edwin.
"Sebenarnya JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," imbuh dia.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).