Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP dan terdapat Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76.
Selain itu adanya dugaan potensi reklamasi yg di rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahwa dari permasalahan tersebut kami menggelar aksi de depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi karena kami telah kecewa terhadap aparat penegak hukum yang ada di daerah karena lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut.
"Dengan demikian, kami mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana jamrek pasca tambang yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 219 Miliar dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan," ucap Juru Bicara PKC PMII Kaltim, Abdillah, Rabu. (31/5/2023).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPK memeriksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal Perumdam Benuo Taka.
"Ini diduga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD karena Proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum - oknum yang lain," pungkasnya.
(redaksi)