“Apabila menerima telepon maupun pesan singkat mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan agar tidak dihiraukan,” jelasnya.
Selain mengimbau, Efandy juga meminta agar masyarakat bisa dengan cepat melaporkan jika ada oknum mengatasnamakan jaksa tersebut ke Kejari Samarinda.
Untuk pelaporan bisa melalui hotline di nomor pengaduan 0858 4990 2432 Seksi Intelijen Kejari Samarinda.
“Laporkan kepada kami jika menerima telepon atau pesan singkat dari oknum yang mengatasnamakan jaksa maupun pejabat dari kejaksaan.” pungkasnya.
(tim redaksi)