“Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tempo.
Denny mengatakan proses sidang praperadilan hingga putusan tidak akan memakan waktu lama.
Dia memperkirakan hakim tunggal praperadilan akan memutus gugatan ini pada Rabu, pekan depan.
“Mari sama-sama menunggu dan menghormati,” pintanya.
Diketahui, Mardani mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mengugurkan penetapan dirinya menjadi tersangka.
KPK menetapkan Bendahara Umum PBNU itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Sidang perdana awalnya diagendakan Selasa, 12 Juli 2022.