VONIS.ID - Di tengah proses peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Panggilan pertama Mardani dilakukan pada 14 Juli 2022.
Namun Mardani tak hadir dalam panggilan itu.
Dia beralasan pemanggilannya harus menunggu praperadilan rampung.
Ia meminta KPK menghormati proses praperadilan yang tengah dia ajukan.
Dia mengatakan akan hadir apabila praperadilan itu sudah diputus.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum Mardani Maming.