Namun sidang itu diundur karena KPK belum siap dan baru dilaksanakan hari ini.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK tidak sah.
Sedangkan menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikti, praperadilan tak bisa menjadi alasan tersangka tidak diperiksa.
“Apa yang disampaikan penasehat hukum tersangka bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar dia.
Ali berharap Mardani akan hadir dalam panggilan kedua. Dia berharap tersangka kooperatif.
Sebagai informasi, KPK kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kader PDIP itu untuk diperiksa pada Kamis, 21 Juli 2022.
(redaksi)