Senin, 25 November 2024

Nasional

Mario Dandy dkk Dinilai Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Kejagung: Perbuatannya Sangat Keji

Minggu, 19 Maret 2023 11:6

Tangkapan Layar saat David tergeletak akibat di aniaya Mario Dandy Satrio (Kiri) dan Mario Dandy Satrio saat mengenakan baju orange (Kanan). / Foto: IST

Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Sementara itu, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur, yakni AG (15), menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Andi Harun dilantik sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur. (Vonis.id)

 

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal