Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.
"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.
"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia.
Saat ini, polisi telah mentapkan tiga tersangka kasus penganiayaan, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
(redaksi)