VONIS.ID - Mardani Maming politisi PDIP akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022).
Hal itu disampaikan Maming usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.
"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
(redaksi)