VONIS.ID - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang kini menjadi penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak 'bersitegang' dengan hakim ketua yang memimpin jalan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu terlihat saat hakim Wahyu Iman Santoso sampaikan tata cara hukum acara kepada Febri Diansyah di persidangan, akibat penasehat hukum Ferdy Sambo itu keukeuh menjelaskan soal peristiwa di Magelang pada sidang dengan agenda menyerahkan bukti.
“Nanti saudara kami beri kesempatan pada saat pledoi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022), dilansir dari Kompas.TV.
Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Febri menyampaikan pihaknya menginginkan waktu yang cukup sama dengan yang diberikan hakim kepada JPU.
“Izin yang mulia kami sebagai terdakwa baik langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga,” ucap Febri.
Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Febri, waktu untuk menyerahkan bukti-bukti sudah diberikan.
Sehingga jika ada penjelasan dari Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menuturkan agar hal tersebut dilakukan pada saat pledoi.
“Kami memberikan waktu kepada saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu, saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi, saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian,” kata Hakim Wahyu.
“Sebenarnya, untuk bukti-bukti dari terdakwa itu diserahkan pada saat pledoi bukan saat saksi meringankan. Jadi silakan diajukan, kami terima seperti yang permintaan saudara kemarin. Untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada pembelaan nanti.”
Namun penjelasan Hakim Wahyu ternyata tidak cukup membuat Febri berhenti untuk memberikan penjelasan.
“Izin yang mulia, saya mohon untuk bisa diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konteksnya seperti ini yang mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa dijelaskan di dalam proses persidangan, bahwa kami menurut KUHAP itu diberikan kesempatan mengajukan pembelaan itu pasti akan kami gunakan karena memang itu hak dari terdakwa,” ucap Febri.
“Sama halnya dengan kewenangan penuntut umum untuk melakukan tuntutan, jadi kami mengajukan permintaan kepada yang mulia untuk diberikan kesempatan yang berimbang, ini kan prinsip peradilan.”
Atas pernyataan Febri, Hakim Wahyu pun mengatakan majelis telah memberikan kesempatan yang berimbang sesuai hukum acara.
“Saat ini kalau saudara mengajukan bukti kita terima dan nanti saudara jelaskan saat pembelaan,” ujar Hakim Wahyu.
Dalam sidang, Febri Diansyah terlihat berdiskusi dengan Arman Hanis setelah pernyataan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lantas, kembali meminta kepada Hakim Wahyu Iman Santoso untuk bisa menyampaikan poin-poin pendek dari bukti yang akan diserahkan secara keseluruhan.
“Mohon izin yang mulia, kalaupun tidak bisa ditayangkan seperti itu kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja, bukti apa yang kami ajukan dan nanti akan kami serahkan secara keseluruhan kepada yang mulia,” kata Febri.
Merespons pernyataan Febri, Hakim Wahyu tetap pada aturan hukum acara bahwa penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan dilakukan saat sidang pledoi.
“Saudara hanya boleh menyerahkan tanpa dikomentari, itu saja, nanti penjelasannya saudara jelaskan di itu (pledoi), silakan,” ujar Hakim Wahyu.
(redaksi)