Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Kombes Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.
Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Bahkan, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai pengawas dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
Mengenai motif, Kombes Totok memastikan, aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.
Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban, Muarah.