"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ucap Kombes Totok Suharyanto, dikutip dari Tribun Jatim.
Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 sudah diungkap dalam persidangan.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Sementara itu, Korban telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Korban, atas nama Muara terkena dua tembakan di punggung belakang dan punggung samping.
Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki SpOT(K) menyatakan, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.
“Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan,” tutur dr M Hardian Basuki SpOT(K).
Ia menambahkan, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi usai operasi dan melakukan upaya agar kedua kaki korban dapat digerakkan.
Selain operasi pengangkatan peluru, korban juga sudah menjalani pemasangan pen di tulang belakang. (redaksi)