Namun, pekerjaan tak kunjung datang.
Justru Ia jadi sasaran pemerkosaan Arif dan teman-temannya.
Mereka memerkosa bergantian dan berulang-ulang sepanjang April 2022-Januari 2023.
Agar korban tunduk, pelaku berjanji memberi uang, pakaian, hingga ponsel.
Korban juga diancam dengan senjata serta disetubuhi sambil dicekoki sabu.
Pada Januari 2023, korban merasakan sakit di kemaluannya.
Ia tak kuat, lalu memutuskan menceritakan pemerkosaan tersebut pada orang tuanya.
Orang tua korban didampingi UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng kemudian lapor polisi.
Sayangnya, 10 pelaku sementara ini hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, bukannya memakai UU TPKS.