VONIS.ID - Di Pengadilan Negeri Samarinda gugatan perdata khusus Nursobah terkait surat usulan Pemberhentian anggota dan Pergantian Antarwaktu (PAw) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Samarinda, bergulir.
Diketahui, jawaban duplik dari salah satu tergugat dari 10 pihak yang digugat telah digelar Majelis Hakim hari Kamis (13/10/2022).
Menanggapi gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr dimana Ketua DPRD Samarinda sebagai pihak ketujuh yang digugat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto mengatakan pemberhentian dan surat PAw sudah sesuai aturan yang berlaku untuk diproses lembaga legislatif kota Samarinda.
Proses dan prosedur surat PAw pak Nursobah disampaikan sudah sesuai perintah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi, kota atau kabupaten.
“Aturan itulah yang kami jalankan,” kata Agus Tri, Jum’at (14/10/2022) didampingi Kabag Umum sekretariat dewan.
Ia menambahkan, kedua aturan Undang – Undang terutama dan PP itu menyebut, secara detail pada Tatib DPRD Samarinda yang ditujukan kepada Ketua DPRD selaku unsur pimpinan lembaga diberikan waktu selama 7 hari setelah mendapatkan surat pemohonan pemberhentian dan PAw dari salah satu partai politik (parpol) yakni dalam hal ini selaku parpol pengusul adalah PKS.
“Sudah kami sampaikan juga ke KPU untuk mendapatkan penjelasan dan data siapa yang menggantikan pak Nursobah,” imbuhnya.
Disambungnya lagi, maka ketua DPRD wajib memproses dan meneruskan surat tersebut kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di Kaltim melalui wali kota.