“Di dalam dua peraturan itu tidak ada yang menyatakan larangan bagi kami (Sekretariat DPRD, Red) yang memfasilitasi proses pengusulan pemberhentian dan PAw pak Nursobah kepada Ketua DPRD kendati ada proses gugatan di lembaga hukum,” tegasnya.
Surat keputusan pemberhentian dan PAw dari DPP itu disebut Agus Tri masuk ke DPRD Samarinda pada medio pekan kedua bulan September 2022 lalu. Dirinya pun tidak mengetahui, proses gugatan yang bergulir di PN saat ini.
“Pun seandainya ada gugatan itu tidak mengharuskan kami (DPRD, red) menghentikan proses. Karena sesusai aturan, waktu kami terbatas. Lebih dari waktu yang ditetapkan, parpol (PKS, red) akan keberatan,” ungkapnya.
Bahkan, dalam proses yang sudah dilakukan DPRD Samarinda tidak ada lembaga hukum negara yang meminta proses tersebut dihentikan.
“Tidak ada yang memutuskan dari pengadilan untuk menghentikan proses itu,” timpalnya.
Kendati begitu, sebagai warga dan abdi negara yang sadar akan hukum, DPRD Samarinda siap memenuhi undangan Pengadilan Negeri baik sebagai saksi maupun pihak tergugat.
“Sebagai aparatur pemerintah seandainya PN Samarinda saya diminta hadir kami siap hadapi,” tutupnya.
(redaksi)