Rabu, 15 Mei 2024

Nasional

Pabrik Keripik Pisang Narkoba dan "Happy Water" di Yogyakarta Digerebek Mabes Polri

Senin, 6 November 2023 10:38

Alat produksi dan keripik pisang mengandung narkoba diamankan Polri di Yogyakarta. (medcom)

Hasil serangkaian operasi polisi berhasil menjaring delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. 

Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.

Kemudian barang bukti disita berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

Para pelaku maupun barang bukti ini terjaring lewat penggerebekan sejumlah lokasi, meliputi tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat; serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta Dusun Potorono dan Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.

"Kalau jenisnya bukan narkoba baru, ini kandungannya juga narkoba yang lama tapi dikemas dalam bentuk baru," kata Wahyu Widada.

Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal