a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Selain itu, pada pasal 413 ada ketentuan mengatur hubungan seks atau persetubuhan oleh anggota keluarga batih.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," begitu bunyi pasal 413.
Pada bagian penjelasan dijabarkan, yang dimaksud keluarga batih terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.
(redaksi)