“Dan perlu dicatat meskipun patok telah dicabut namun titik koordinatnya sudah kami ketahui,” lanjutnya.
Sebelum mengakhiri obrolannya Hengki Wijaya dengan tegas menyampaikan bahwa pencabutan patok batas tersebut benar benar dilakukan oleh BPKH dan bukan oleh pihak pihak lain yang tidak berwenang.
Sebelumnya, pencabutan patok batas yang berada di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto ramai diperbincangkan.
Anggota DPRD Kaltim, M. Udin menyayangkan adanya dugaan pencabutan patok batas di Tahura Bukit Soeharto tersebut.
"Kami menyayangkan adanya pencabutan patok batas yang telah dipasang oleh BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 16-17 Agustus 2023 itu," pungkasnya. (*)