VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, serta barang berupa buku penting DPP PDI-P saat pemeriksaan di Gedung KPK, 10 Juni 2024.
Hal itu disampaikan politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail usai menghadiri acara sekolah hukum PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," ucap Maqdir Ismail.
Maqdir berpendapat bahwa KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap ponsel Hasto dan Kusnadi serta buku penting PDI-P.
Maqdir lantas bicara soal moral penyidik KPK dalam kasus penyitaan tersebut.
Menurut dia, proses penyitaan itu tidak sesuai aturan main dalam ketentuan acara pidana.