"Ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," lanjut Ipda Sagi Janitra.
Dilanjutkan dari pengungkapan tambang ilegal ini, ada 13 orang yang diamankan. Delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH dan WT sebagai pekerja di lapangan," ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(redaksi)