"Biro Adpim berupaya memenuhi standar syarat untuk masuk dan lolos PPPK. Harapan kami tahun ini bisa dilaksanakan," tegasnya.
Sebagaiman diketahui beberapa waktu lalu pemerintah RI telah menetapkan penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat akhir November 2023 tahun depan.
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut kebijakan pemerintah ini diambil lantaran akibat tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer.
Dampakanya, pengupahan tenaga honorer kerap kali berada di bawah UMR.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo, dalam rilis resminya. (ADV / Kominfo Kaltim)