VONIS.ID - AKBP Arif Rachman Arifin, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan, terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu mengaku bergetar sampai jongkok saat menonton rekaman CCTV Brigadir J masih hidup.
Arif mengaku ketakutan karena apa yang dia yakini soal keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo soal skenario tembak menembak berbeda dengan fakta yang ada di CCTV.
"Saya cerita sedikit Yang Mulia. Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenarnya nggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu nggak bisa. Jadi, keluar nelpon awal mulanya itu nelpon nggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra," kata AKBP Arif saat diperiksa sebagai terdawa, di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023), dilansir dari Detik.com.
Arif mengaku diajak menonton rekaman CCTV bersama Kompol Chuck dan lainnya di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Usai menonton CCTV itu, ia melapor ke Hendra.
Saat melaporkan ke Hendra, Arif diberi pesan untuk tenang dan tidak panik.
Sebab saat itu Arif mengaku sangat takut.
"Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik karena memang itu luar biasa bagi saya Yang Mulia, " katanya.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada Arif mengapa dia takut padahal bukan dia yang berbuat.
"Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok Saudara gemetaran?" tanya hakim.
"Takut Yang Mulia," jawab Arif.
"Apa yang Saudara takutkan?," tanya hakim lagi.
"Karena ada hal yang tidak sesuai," sambungnya.
"Seharusnya wah nggak beres ini kan gitu, bukan jadi Saudara gemeteran kan gitu, masalahnya bukan Saudara kan pelakunya," tanya hakim lagi.
Arif pun mengaku heran sebab dia telah meyakini skenario Sambo yang mengatakan ada tembak menembak.
Akan tetapi saat lihat di CCTV terdapat Yosua masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
"Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita liat keterangannya," katanya.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(redaksi)