VONIS.ID, SAMARINDA - Polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran terus menjadi sorotan para wakil rakyat di DPRD Samarinda.
Kali ini sorotan disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah yang angkat bicara dan menegaskan, penyaluran BBM secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
"Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat," kata Laila saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/4/2022).
Menurut Laila, fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung.
Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU.