VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang dapat dilakukan pegawai di sektor keuangan, terutama terkait di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Negosiasi dengan wajib pajak (WP) dan menurunkan pajak yang akan dibayarkan, jadi beberapa modus yang dapat dilakukan pegawai DJP.
Nantinya, pejabat DJP tersebut akan mendapatkan jatah untuk masing-masing pihak karena telah memangkas pemasukan negara.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia (wajib pajak) bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," tutur Alex, Selasa (28/2/2023) di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.TV.
Korupsi yang terjadi dalam sektor perpajakan, jelas Alexander dikarenakan perusahaan atau perorangan yang tak taat membayar pajak.
Hal ini dimanfaatkan pejabat DJP untuk melakukan negosiasi kepada WP untuk menurunkan besaran pajak dan mendapatkan jatah.
Alexander juga mengatakan anggapan masyarakat terkait uang pajak yang mereka bayarkan dikorupsi oleh Dirjen Pajak tidak benar.