Jumat, 22 November 2024

Keputusan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer Dipertanyakan, Pengamat: Tak Ada Dasar Hukumnya

Senin, 27 Februari 2023 14:46

TERDAKWA - Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Pro dan kontra mewarnai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan alasan kembalinya terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer ke instansi Polri tak berdasar hukum.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang, dilansir dari Kompas.TV.

Ia pun mempertanyakan dasar keputusan Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (22/2) lalu yang tak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada E.

"Yang ada hanya pertimbangan KKEP yang entah berdasar apa," imbuhnya.

Bambang juga mempertanyakan aturan yang mendasari Polri untuk mengembalikan Eliezer sebagai anggota dan tak lakukan pemecatan atau PTDH. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal