Jumat, 22 November 2024

Nasional

Penyebab Korupsi di Sektor Perpajakan, KPK 'Salahkan' Masyarakat

Sabtu, 4 Maret 2023 19:3

LOGO KPK: Modus yang dapat dilakukan pengawai di sektor pajak bisa terjadi karena masyarakat tak taat pajak. (IST)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang dapat dilakukan pegawai di sektor keuangan, terutama terkait di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Negosiasi dengan wajib pajak (WP) dan menurunkan pajak yang akan dibayarkan, jadi beberapa modus yang dapat dilakukan pegawai DJP.

Nantinya, pejabat DJP tersebut akan mendapatkan jatah untuk masing-masing pihak karena telah memangkas pemasukan negara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia (wajib pajak) bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," tutur Alex, Selasa (28/2/2023) di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.TV.

Korupsi yang terjadi dalam sektor perpajakan, jelas Alexander dikarenakan perusahaan atau perorangan yang tak taat membayar pajak.

Hal ini dimanfaatkan pejabat DJP untuk melakukan negosiasi kepada WP untuk menurunkan besaran pajak dan mendapatkan jatah.

Alexander juga mengatakan anggapan masyarakat terkait uang pajak yang mereka bayarkan dikorupsi oleh Dirjen Pajak tidak benar.

Pasalnya, pajak disetorkan melalui perbankan.

"Kalau masyarakat ngomong, 'uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak', bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Dirjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan," ujarnya.

Alexander menekankan tindak pidana korupsi di DJP terjadi karena wajib pajak tak patuh dalam urusan perpajakan.

Ia menilai jika wajib pajak membayar tanggungannya sesuai waktu hingga besaran maka pejabat tak bisa melakukan korupsi.

Alexander juga buka-bukaan uang pajak yang dibayarkan masyarakat biasanya dikorupsi oleh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa.

Pejabat tersebut akan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap harga barang yang akan dibeli.

"Uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya. Sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi," tutur Alex.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal