Meski tak mengetahui persis bahwa lahan tersebut masuk dalam konsesi PT IBP, Mujianto menjelaskan kalau warga saat itu telah mengutarakan permintaan maafnya. Lantaran tak mengetahui persis perizinan yang ada.
"Kami maunya ini selesai segera, warga juga sudah mengakui kesalahannya dan perusahaan sudah sepatutnya menarik laporan dari polisi," lanjutnya.
Hal senada juga turut diucapkan Anhar Anggota Komisi III DPRD Samarinda yang meminta agar PT IBP bisa mencabut laporannya di Polresta Samarinda.
"Dan permasalahan ini tinggal menunggu kerendahan hati dari perusahaan untuk menarik laporannya. Karena kami bukan lembaga pengadilan yang bisa memutus sebuah polemik," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan PT IBP yang dijumpai awak media memilih enggan berkomentar dan memilih meninggalkan ruang sidang DPRD Samarinda.
(advertorial)