VONIS.ID, SAMARINDA - Upaya kepolisian memberangus tindak kejahatan narkotika terus digencarkan.
Hampir setiap pekannya Korps Bhayangkara selalu menindak para pengedar maupun bandar.
Pun demikian pada pekan ini. Jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika.
Namun berbeda dari biasa, kali ini petugas mengamankan barang bukti berupa enam bungkusan ganja dengan total berat 188,26 gram brutto.
Penindakan petugas ini bermula dari laporan masyarakat jika di salah satu rumah di Jalan Cut Mutia, Gang 28, RT 27 Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan wadah transaksi narkotika.
Laporan itu pun kemudian diselidiki, dan tepat pada Selasa (7/12/2021) malam kemarin, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SF (18).
"Saat kami geledah di kamarnya di lantai atas, kami temukan satu kardus kecil yang sudah terlakban di atas lemari, berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Sabtu (11/12/2021) siang tadi.
Tak hanya ganja kering siap edar, pasalnya petugas juga turut mengamankan satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapor serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan ganja sebelumnya.
Tanpa perlawanan SF pun lantas digelandang petugas ke Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui jika SF mendapatkan narkotika golongan I itu dari pemesanan via online.
"Informasinya pelaku membeli barang tersebut (ganja) dari pemesanan online di salah satu platform media sosial," imbuhnya.
Selain asal muasal ganja yang didapatkan, polisi juga menyebut jika SF selama ini mengedarkan barang haram tersebut sesuai pemesanan dari rekan-rekannya.
"Ini masih terus kami dalami, kalau sasaran dia ya teman-teman yang dikenal aja. Tapi kami masih dalam juga keterangan tersebut," pungkasnya. (tim redaksi)