“Harapannya Desa Antikorupsi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bebas dari praktik korupsi. Dan tentunya budaya antikorupsi ini dapat lahir dari level pemerintahan desa dan masyarakatnya, serta terus menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” jelas Firli Bahuri.
Saat ini, sudah ada 11 Desa Antikorupsi di 11 provinsi.
Di mana, program kepala desa menjadi contoh desa antikorupsi, dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, dan pertanggungjawaban.
Pada 2022 ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)